Pemagang di Museum Vredeburg, Dapatkan Materi Pengenalan Cagar Budaya dan Museum

administrators 21 Maret 2023 17:30:10 485

Pamong Budaya Ahli Madya Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, RR. Murri Kurniawati (7/3/2023) menyampaikan materi Pengenalan Cagar Budaya dan Museum kepada lima mahasiswa/siswa Magang di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Dari kelima pemagang tersebut, dua mahasiswa berasal dari Jurusan Sastra Inggris UAD dan Sastra Jepang UGM, sedangkan tiga siswa merupakan pelajar SMK. Materi tersebut disampaikan di Ruang B Atas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Para pemagang sangat antusias dengan materi tersebut serta secara interaktif bertanya kepada pemateri.

Materi tersebut dibuka dengan pertanyaan yang kerap ditanyakan masyarakat tentang pengertian Tinggalan Purbakala, Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan Cagar Budaya. Kemudian dibahas terkait pengertian tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. 

“Cagar budaya dapat berupa benda buatan manusia (artefak); benda alam (ekofak) seperti tulang hewan, biji-bijian, dll; kemudian juga sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan atau sejarah manusia (fosil); benda bergerak maupun tidak bergerak; kesatuan atau kelompok; utuh ataupun sisa-sisanya”, papar Muri. 

Selain itu, dikenalkan juga mengenai museum. Museum Benteng Vredeburg sendiri menurut jenisnya tergolong dalam museum khusus. Museum Khusus merupakan jenis museum yang hanya mengoleksi bukti material manusia dan atau lingkungannya yang berkaitan dengan satu cabang seni, disiplin ilmu, serta teknologi. Sedangkan Museum Umum merupakan jenis museum yang mengoleksi bukti material manusia dan atau lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu, serta teknologi. Yang tergolong dalam Museum Umum diantaranya Museum Sonobudoyo, Museum Nasional, dll. 

Lebih lanjut Muri mengungkapkan bahwa terkait koleksi yang dimiliki museum, juga tidak bisa sembarang barang dijadikan koleksi. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya sesuai dengan visi misi museum; jelas asal usulnya; diperoleh dengan cara yang sah; keterawatan; serta tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. 

Dalam kesempatan itu dibahas juga terkait skema pengelolaan koleksi yang meliputi pengadaan koleksi, penerimaan koleksi, registrasi koleksi, inventarisasi koleksi, serta berbagai hal terkait penyimpanan, perawatan, serta penyajian koleksi. Terkait penyimpanan, koleksi yang unik, langka dan memiliki tingkat informasi tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus, dengan disimpan diruang penyimpanan yang terjamin keamanannya serta dibuatkan replika untuk dipamerkan. 

Sementara itu, para pemagang ketika ditanya terkait bagaimana kesan terhadap materi yang diberikan, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan suatu wawasan pengetahuan yang baru terkait cagar budaya, museum, serta pengelolaannya. Bahkan Veriza Veriza Ariella Anindita, mahasiswa magang yang berasal dari berasal dari Jurusan Sastra Inggris UAD, mengusulkan agar kedepannya materi ini diberikan kepada setiap pemagang di museum. 

“Kedepannya, materi seperti ini perlu dan penting untuk disampaikan kepada setiap pemagang di museum ini karena tidak semua pemagang tahu mengenai cagar budaya, museum serta pengelolaannya. Dan pengetahuan seperti ini akan menjadi suatu tambahan wawasan yang menarik dari mahasiswa yang pernah magang di museum”, pungkas Veriza. 

Penulis: Lilik Purwanti (Pamong Budaya Ahli Pertama Unit Utama Museum dan Cagar Budaya)



Bagaimana informasi yang disediakan website ini?
   

Bagaimana informasi yang disediakan website ini?